Gaji TNI 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Gaji ke-13 di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
bacayuk.com – Gaji TNI 2025 – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas mereka sangat berat, mulai dari menjaga wilayah perbatasan, membantu korban bencana alam, hingga menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.
Karena itu, wajar jika negara memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para prajuritnya, termasuk dalam bentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang mendukung kehidupan mereka.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap TNI sebagai institusi strategis pertahanan negara semakin ditingkatkan. Salah satu wujud konkret perhatian tersebut adalah dengan menjaga kestabilan penghasilan prajurit TNI agar tetap memadai dan layak.
Meski belum ada kenaikan gaji pada 2025, gaji TNI tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji pokok anggota TNI.
Dasar Hukum Gaji TNI 2025
Besaran gaji TNI pada tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-13 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP ini ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan masih berlaku di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun penyesuaian gaji terakhir dilakukan dengan kenaikan 8 persen pada tahun 2024, sehingga pada 2025 belum ada perubahan nilai.
Gaji Pokok TNI 2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Gaji pokok anggota TNI dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, hingga Perwira Tinggi. Berikut rinciannya:
1. Golongan I – Tamtama
Pangkat | Gaji Pokok (2025) |
---|---|
Prajurit Dua | Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300 |
Prajurit Satu | Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000 |
Prajurit Kepala | Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400 |
Kopral Dua | Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600 |
Kopral Satu | Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700 |
Kopral Kepala | Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700 |
2. Golongan II – Bintara
Pangkat | Gaji Pokok |
---|---|
Sersan Dua | Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700 |
Sersan Satu | Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500 |
Sersan Kepala | Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000 |
Sersan Mayor | Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200 |
Pembantu Letnan Dua | Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300 |
Pembantu Letnan Satu | Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400 |
3. Golongan III – Perwira Pertama
Pangkat | Gaji Pokok |
---|---|
Letnan Dua | Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300 |
Letnan Satu | Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500 |
Kapten | Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100 |
4. Golongan IV – Perwira Menengah & Tinggi
Pangkat | Gaji Pokok |
---|---|
Mayor | Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 |
Letkol | Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 |
Kolonel | Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000 |
Brigjen | Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100 |
Mayjen | Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800 |
Letjen | Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200 |
Jenderal | Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500 |
Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.
Tunjangan Kinerja TNI 2025
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja TNI 2025 berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan |
---|---|
KSAD/KSAL/KSAU | Rp 37.810.500 |
Wakil KSAD/WKSAL/WKSAU | Rp 34.902.000 |
Kelas 17 | Rp 29.085.000 |
Kelas 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas 9 | Rp 3.781.000 |
Kelas 8 | Rp 3.319.000 |
Kelas 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas 5 | Rp 2.493.000 |
Kelas 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas 1 | Rp 1.968.000 |
Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan dan menjadi salah satu komponen utama dalam total penghasilan prajurit TNI, terutama bagi mereka yang berada di posisi struktural atau jabatan komando.
Gaji ke-13 TNI 2025
Sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja aparaturnya, termasuk anggota TNI, pemerintah juga memberikan gaji ke-13. Pada tahun 2025, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni, sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan RI.
Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan)
-
Tunjangan kinerja sebesar 100%
Gaji ke-13 biasanya digunakan untuk membantu prajurit dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, menjelang tahun ajaran baru. Bonus tahunan ini juga menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan anggota TNI.
Fokus Presiden Prabowo terhadap Profesionalisme TNI
Meskipun belum ada penyesuaian gaji pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan TNI. Fokus kebijakan diarahkan agar seluruh prajurit dapat melaksanakan tugas negara tanpa terdistraksi oleh kekhawatiran ekonomi.
Peningkatan anggaran pertahanan, penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista) modern, dan jaminan kesejahteraan menjadi bagian dari visi Presiden dalam memperkuat postur TNI sebagai kekuatan yang tangguh di kawasan.
Kesimpulan
Gaji TNI tahun 2025 tetap merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan dan pangkat. Selain itu, tunjangan kinerja dan gaji ke-13 menjadi tambahan signifikan dalam penghasilan bulanan prajurit TNI. Dengan total penghasilan yang cukup layak, pemerintah berharap prajurit TNI dapat tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab menjaga kedaulatan serta keamanan negara.
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, diharapkan akan ada peningkatan lebih lanjut terhadap kesejahteraan prajurit, baik dari sisi gaji maupun fasilitas lain, sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka.